(0285) 3830900 rsudkesesi.media@gmail.com Senin - Minggu, 24 Jam

Rumah Sakit Umum Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan mulai digagas pendiriannya oleh Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH, MM yaitu dengan jumlah warga masyarakat yang tingkat kesadarannya tentang kesehatan semakin tinggi, sedangkan FKTP Puskesmas Perawatan Kesesi I dengan kapasitas tempat tidur terbatas sering overload dengan demikian sudah selayaknya diwilayah Kesesi dibangun Rumah Sakit.

Dasar pemikiran pembangunan rumah sakit di Kesesi karena  secara geografis letaknya sangat strategis, wilayah Kesesi terletak di ujung barat Kab. Pekalongan dan merupakan daerah perbatasan dengan Kab. Pemalang. Diharapkan dengan berdirinya RSUD Kesesi seluruh warga masyarakat Kabupaten Pekalongan terutama yang bagian barat Kab. Pekalongan dan menjangkau ke wilayah Kab. Pemalang bagian timur dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.

Pembangunan fisik RSUD Kesesi tahap pertama dimulai sejak tahun 2019 dan dilanjutkan dengan pembangunan fisik tahap ke dua yang direncanakan selesai pada akhir tahun 2020 dan pembangunan fisik penunjang lainnya akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. 

DASAR   HUKUM 

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  2. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 503/15051/2005 tentang Ijin sementara Penyelenggaraan Sarana Kesehatan di Kabupaten Pekalongan.
  5. Permenkes No. 3 Tahun 2020, tenteng Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dengan Undang Undang
pengunjung online